Share

34. Mematahkan tuduhan

Aku, Abah, beserta Fakhri kini duduk di tengah aula desa. Kami bertiga tengah diadili oleh dewan desa atas tuduhan praktik ilmu hitam seperti yang tersebar dikalangan para warga Kampung.

"Apa benar, ustaz telah melakukan kejahatan dengan melakukan praktik ilmu hitam dan menjadikan para santri yang mondok di pesantren yang ustaz pimpin sebagai tumbal?" tanya Pak Kades.

"Kenapa Bapak menanyakan itu padanya? Tentu mana ada maling yang akan mengaku jika dia seorang maling!" sela salah seorang warga yang datang.

"Mohon maaf, Pak Kades," sanggahku.

"Ya, silahkan Neng Sri. Apa ada yang ingin dikatakan?"

"Bukankah sebuah tuduhan tanpa bukti adalah tindakan kejahatan, Pak?" tanyaku. Pak Kades mengangguk di tempat duduknya.

"Maksud kamu apa?" sewot warga.

"Saya hanya ingin meminta bukti tentang tuduhan yang Bapak serta Ibu tuduhkan pada keluarga saya," pungkasku.

Mereka semua diam. Sudah kuduga jika mereka hanya termakan hasutan seseorang. Namun, siapa orang itu, tidak ada yang tahu.

"Saya suda
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status