Kelas Hukum Pidana yang tadinya hening total itu perlahan pecah menjadi kasak-kusuk luar biasa. Puluhan pasang mata mahasiswa kompak menoleh ke arah Zea. Yang ditatap hanya bisa mematung dengan mulut sedikit menganga, bola matanya nyaris melompat keluar dari rongganya. Namun Dewa, dengan sangat santai memutar tubuhnya, mengambil spidol hitam, lalu mulai menuliskan judul materi di papan tulis seolah-olah baru saja mengumumkan jadwal piket kebersihan. "Baik, kita masuk ke materi Hukum Pidana hari ini: Hukum Pembuktian dan Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP," ujar Dewa dengan intonasi tenang, dan tanpa dosa sama sekali. Pria itu berbalik menatap mahasiswanya yang masih shock berat. "Dalam proses peradilan pidana, tuduhan atau tudingan tanpa dasar hukum adalah bentuk kesesatan berpikir. Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah hanya terdiri dari lima hal: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rumor, bisik-bisik tetangga, a
Last Updated : 2026-09-05 Read more