Membicarakan soal hak cipta puisi 'Dilan' buat merchandise selalu bikin aku mikir dua kali sebelum nge-print desain sendiri.
Aku pernah excited lihat kutipan manis dari 'Dilan' yang bakal pas banget di kaos dan stiker, tapi setelah ngulik sedikit aku sadar ini bukan sekadar ambil teks terus dipakai. Puisi, lirik, dan
teks sastra itu otomatis dilindungi oleh undang-undang — di Indonesia perlindungan hak cipta berlangsung sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal. Artinya, selama penulisnya masih hidup atau belum lewat masa 70 tahun setelah wafat, kamu butuh izin formal buat menggandakan atau mereproduksi teks itu untuk tujuan komersial.
Hal teknisnya, hak ekonomi atas puisi biasanya dipegang oleh penulis atau pihak penerbit kalau ada perjanjian sebelumnya. Jadi langkah pertama yang aku lakukan kalau mau bikin merchandise adalah cari siapa pemegang hak: penulis langsung, penerbit, atau agen lisensi. Setelah ketemu, negosiasinya bisa macam-macam — ada yang minta royalti per unit, ada yang pilih fee tetap, ada juga yang kasih lisensi non-eksklusif untuk waktu dan wilayah tertentu. Kamu harus minta semuanya tertulis: cakupan penggunaan (misal: kaos, totebag, pin), durasi lisensi, wilayah penjualan, jumlah minimal pembelian kalau ada, dan hak untuk menolak desain yang dianggap merusak reputasi si penulis (hak moral).
Satu hal yang sering bikin salah paham adalah soal kutipan pendek: meski sekilas terlihat masuk akal untuk dipakai karena cuma beberapa kata, penggunaan itu untuk tujuan komersial hampir selalu berisiko. Undang-undang punya pengecualian untuk kutipan demi kritik, berita, pendidikan—bukan untuk jualan bareng logo. Selain itu, hati-hati juga kalau pakai gambar karakter, ilustrasi, atau gaya khas yang bisa dianggap karya turunan; itu juga memerlukan izin. Pernah juga aku lihat orang-orang pakai kutipan untuk produk fan-made dan diberi toleransi kalau nonprofit, tapi itu bukan jaminan — bisa saja si pemegang hak minta penarikan produk atau menuntut kompensasi.
Kalau memang pengen aman, rute terbaik menurutku adalah menghubungi pemegang hak dan minta lisensi resmi. Negosiasinya bisa kreatif: royalty 8–15% dari harga grosir itu normal untuk beberapa lisensi, atau flat fee + minimum guarantee kalau pemegang hak mau proteksi penghasilan. Pastikan ada klausul kualitas dan approval sample supaya desainmu nggak ditolak di akhir. Intinya, aku lebih memilih bayar sedikit untuk ketenangan batin dan hubungan baik dengan pemilik karya, daripada ambil risiko hukum yang bisa bikin repot dan mahal nantinya.