Kalau ditanya dalam bahasa sederhana, menurut hukum pernikahan di Indonesia, 'divorced' berarti pernikahan itu secara resmi dinyatakan bubar oleh negara — bukan cuma putus komunikasi atau pisah rumah. Di ranah hukum, pembubaran ini biasanya harus melalui putusan pengadilan: bagi yang beragama Islam, perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama; bagi yang tidak beragama Islam, ditangani Pengadilan Negeri. Undang-undang yang mengatur dasar ini adalah Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1974) yang mengatur kapan dan bagaimana perceraian bisa diajukan dan diputuskan.
Prosesnya nggak sebentar: biasanya ada upaya mediasi atau rekonsiliasi dulu sebelum hakim mengetok palu. Alasan yang dapat menyebabkan hakim memutuskan cerai meliputi perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, pemisahan hidup dalam jangka lama, hukuman penjara yang lama, atau alasan lain yang membuat hidup bersama tidak mungkin lagi. Putusan pengadilan akan mengatur juga soal hak asuh anak, nafkah, pembagian harta selama perkawinan, dan kewajiban lain seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Satu hal praktis yang sering dilupakan orang: setelah putusan, status sipil perlu diperbarui di catatan sipil — ada akta cerai dan perubahan di Kartu Keluarga. Jadi dari sisi hukum, cerai bukan sekadar emosi atau keputusan pribadi, tapi perubahan status yang berimplikasi administratif dan finansial. Saya merasa penting untuk tahu proses ini supaya orang bisa mengambil langkah yang lebih terinformasi saat menghadapi situasi sulit seperti itu.