Kalau dilihat dari arti bahasa, 'divorced' memang setara dengan kata 'cerai' dalam bahasa Indonesia — keduanya menunjukkan bahwa suatu perkawinan telah berakhir dan kedua pihak tidak lagi berstatus suami-istri. Namun, secara administratif di Indonesia ada perbedaan penting: untuk umat Muslim proses pengakuan resmi cerai tidak cukup hanya ucapan atau dokumen pribadi; pencatatan resmi biasanya melalui Pengadilan Agama yang mengeluarkan putusan cerai. Setelah ada putusan itu, barulah KUA dapat mencatat perubahan status di buku nikah dan administrasi yang relevan.
Praktisnya, jika seseorang menulis atau menerima dokumen berbahasa Inggris yang menyatakan 'divorced', itu adalah sama maknanya dengan 'cerai'. Tetapi untuk kebutuhan legal—misalnya mengurus identitas, menikah lagi, atau pembagian harta—yang dilihat pejabat adalah putusan pengadilan atau salinan akta cerai yang sudah dicatat. KUA bukan lembaga yang memutuskan perceraian; peran KUA lebih pada pencatatan dan administrasi status perkawinan bagi Muslim. Untuk non-Muslim, urusan pencatatan perceraian diurus lewat peradilan umum dan catatan sipil.
Jadi singkatnya: yes, 'divorced' = 'cerai' secara arti, tapi agar diakui oleh KUA atau instansi resmi lain harus melalui prosedur hukum yang benar. Saran saya, simpan salinan putusan pengadilan dan bawa ke KUA supaya buku nikah dan catatanmu rapi — itu bikin urusan berikutnya jauh lebih lancar.