Share

BAB 95. BERTEMU WANITA ANGGUN

Sidang kedua hak asuh anak, sesuai permintaan penasehat hukum Galang sebagai tergugat, atas permintaan Ghea sebagai saksi, pada agenda sidang pemeriksaan saksi, sidang perebutan anak dilakukan secara tertutup bagi umum.

Kuasa hukum Yasmin sebagai penggugat, menyatakan keberatannya terhadap larangan hakim karena menyangkut masa depan anak yang diperebutkan hak asuhnya. Kuasa hukum Galang sebagai tergugat, pak Susetyo menjelaskan karena menyangkut kasus dalam ranah hukum keluarga dan mental anak yang diperebutkan hendaknya sidang tertutup untuk umum.

Akhirnya hakim memutuskan sidang tertutup untuk umum dan menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang berbuka untuk umum.

Suasana sidang penuh ketegangan karena adanya protes dari keluarga Pringgodihardjo karena mereka ingin menutup fakta yang sebenarnya terjadinya gugat cerai oleh Galang . Sidang berjalan alot, akhirnya atas permintaan kuasa hukum tergugat meminta Ghe
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status