Share

20years ago

20 tahun yang lalu. Karena kesulitan ekonomi, Tuan Pram terpaksa bekerja sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram.

Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umun pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider kurungan 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan.

JPU berkeyakinan Tuan Pram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN akan mengajukan pembelaan (Pledoi) se
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status