Share

Part 6-Perjanjian Kerjasama

Seperginya Edo, Wina segera menghubungi Rizal untuk mengirimkan e-mail tentang perjanjian kerjasama aneh mereka. Kerjasama ini merupakan pekerjaan ter-absurd yang pernah ia temui. Tapi harus ia terima karena sedang membutuhkan biaya banyak.

Semester ini memang bulan-bulan terberat bagi Wina dan keluarganya. Bahkan ia pernah berpikir untuk berhenti kuliah karena tidak tega melihat ibunya harus bekerja keras mencari nafkah, mengurus rumah, memikirkan suami dan anaknya.

Ketika Wina meminta izin untuk berhenti kuliah dan memutuskan untuk bekerja, ibunya langsung menolak dengan tegas. Bagi ibunya, jika ia tidak bisa memenuhi kebutuhan anaknya, maka ia tidak ingin menambah beban anaknya.

Ting!

Bunyi pesan di ponselnya membuyarkan lamunan Wina. Pesan melalui e-mail dari Rizal tentang perjanjian kerjasamanya. Ia segera membuka dan membacanya dengan seksama.

PERJANJIAN KEJASAMA

Misi Rahasia

Nama : Rizal Dwi Hermanto

Selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA

Nama : Wina Widyawati

Selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA

KEWAJIBAN DAN HAK

A. Pihak PERTAMA Berkewajiban :

1. Memfasilitasi keperluan pihak kedua dalam menjalankan misi

2. Membiayai biaya rumah sakit ayah pihak kedua hingga sembuh atau maksimal 6 bulan kedepan

3. Mencarikan pekerjaan Part-time untuk pihak kedua

4. Memberkan data-data tentang target (terlampir)

B. Pihak PERTAMA Berhak :

1. Mendapatkan laporan harian tentang perkembangan misi dari pihak kedua

2. Mengatur dan menentukan jalannya misi atau kerjasama

C. Pihak KEDUA Berkewajiban :

1. Menuruti semua permintaan pihak pertama dalam menjalankan misi

2. Memberikan laporan perkembangan misi terhadap pihak pertama

3. Menjalankan misi setiap hari

4. Merahasiakan perjanjian kepada siapapun dan sampai kapanpun

5. Misi harus berhasil dalam waktu maksimal 3 bulan

D. Pihak KEDUA Berhak :

1. Mendapatkan kompensasi sesuai perjanjian

2. Mendapatkan pekerjaan part-time tanpa mengganggu kuliah

DENDA DAN SANKSI

Apabila dalam waktu maksimal 3 bulan pihak KEDUA tidak berhasil menjalankan misi, maka pihak KEDUA akan dikenakan sanksi atau denda. Sanksi yang didapatkan harus menuruti permintaan pihak PERTAMA. Atau denda senilai biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak PERTAMA.

PELAKSANAAN PERJANJIAN

Perjanjian akan dimulai saat surat perjanjian ini dibaca dan berakhir ketika misi telah berhasil dilakukan atau ketika kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri.

yang bertanda tangan

Pihak Pertama

Rizal Dwi Hermanto

Pihak Kedua

Wina Widyawati

***

Begitu selesai membaca dan terpaksa menyetujui perjanjian, Wina segera bergegas menemui ibunya dan membicarakan tujuannya untuk kembali melanjutkan kuliah sambil bekerja. Seperti yang sudah Wina duga, ibunya langsung menolak dengan tegas. Tapi Wina terus meyakinkan ibunya bahwa ia bisa membagi waktunya.

Wina juga menceritakan bahwa dosennya sudah memintanya untuk mengajukan judul skripsi. Bahkan teman sekelasnya sudah ada yang tinggal menunggu wisuda saja.

“Tapi apapun yang nanti terjadi, kamu  harus cerita sama Ibu ya, Nduk.”

Entah kenapa dari kata-kata ibunya, sepertinya Bu Ratih memang sudah mempunyai firasat bahwa ada yang Wina sembunyikan. Namun karena Wina terus merengek, akhirnya ibunya terpaksa menyetujui dengan syarat Wina tidak boleh terlalu lelah dan harus berhenti jika sudah tidak sanggup.

Setelah mendapatkan restu dari ibunya, Wina langsung berpamitan. Meski belum selesai melepas rindu dengan ibu dan adiknya, Wina harus kembali untuk menemani ayahnya di rumah sakit.

Sebelum itu, Wina mampir terlebih dahulu untuk membeli camilan di minimarket. Namun tidak disangka, Wina malah bertemu dengan seseorang yang saat ini sangat ia hindari.

Kabur! Belum saatnya ketemu!

Kata itu yang terus diucapkan dalam hati.

***

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status