Baru-baru ini aku sempat cek definisinya dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, stalking diartikan sebagai tindakan menguntit atau memantau seseorang secara terus-menerus sehingga menimbulkan ketidaknyamanan, ketakutan, atau ancaman terhadap privasi korban.
Bagi saya, definisi itu menegaskan dua hal penting: intensitas (berulang atau terus-menerus) dan dampak (membuat orang lain merasa terganggu atau terancam). Bentuknya bisa fisik—seperti mengikuti ke mana-mana—atau digital, misalnya memantau akun media sosial, mengirim pesan berulang, atau menggunakan informasi untuk mengawasi. KBBI memberi padanan kata yang dekat dengan 'menguntit', tapi menekankan aspek kekinian juga, karena istilah ini sering dipakai untuk perilaku online.
Secara pribadi, saya merasa penting orang mengerti bahwa bukan sekadar perhatian berlebih; stalking adalah pelanggaran privasi dan bisa berkonsekuensi hukum dan psikologis bagi korban. Aku jadi lebih waspada soal bagaimana aku sendiri berbagi lokasi atau menanggapi pesan yang tampak obsesif—lebih baik menjaga batas daripada menyesal nantinya.