Share

Bab 30.

Sidang pengadilan akhirnya memutuskan Damar sepenuhnya bersalah akibat melanggar Pasal 340 KUHP dihukum 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sesuai dengan tuntutan yang ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa barang siapa dengan siapa dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Bu Retno pasrah menerima putra pertamanya dihukum akibat kesalahan yang diperbuat. Bagaimana pun, ia tak bisa menampik bahwa sang putra memang pantas untuk mendapatkan hukuman seperti ini. Meski begitu, wanita paruh baya itu tak kuasa menutupi kesedihannya. Ia sempat hampir pingsan di ruangan pengadilan ketika putusan vonis dibacakan oleh hakim ketua.

Bayu sontak mendekap tubuh ibunya dan menuntunnya keluar agar lebih tenang. Mereka duduk di kursi tunggu yang tersedia di luar ruangan sidang. Sambil menunggu Damar keluar dan bersiap dibawa ke rutan tempat di mana pria itu dihukum.

Se
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status