Duuggg… Duuggg … Duuggg. Suara ketukan palu hakim bergema keras di seluruh ruang sidang, memecah keheningan yang menegangkan. Saat itulah, vonis hukuman pun dijatuhkan dengan tegas, terdengar jelas dan berat memenuhi ruangan: "Berdasarkan segala pembuktian, keterangan saksi, serta barang bukti yang sah di mata hukum, Majelis Hakim memutuskan dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Dendo, atas kesalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian identitas, penyekapan, penganiayaan berat, penyanderaan, serta tindakan yang mengakibatkan kematian orang lain. Maka dari itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta wajib membayar denda sebesar lima miliar rupiah kepada negara dan ganti rugi sebesar sepuluh miliar rupiah kepada korban atas segala kerugian materiil maupun moril yang telah ditimbulkan. Putusan ini adalah sah dan berkekuatan hukum tetap." Seharusnya, mendengar keputusan itu, hatiku
Read more