Amy Latu
Tiga hari sebelum Jaksa Agung menandatangani surat permohonan penyitaan aset senilai Rp 72 Triliun—aset hasil dugaan korupsi yang akan dikembalikan untuk menambah alokasi bantuan sosial dan perlindungan pekerja terancam PHK—satu bundel berkas utama lengkap bukti otentik raib dari Brankas Nomor 17 di Ruang Penyimpanan Rahasia Kasus Khusus Lantai 3 Gedung Kejaksaan Agung.
Pintu ruangan terkait ganda dengan sistem sandi biometrik, tidak ada tanda paksaan, kunci cadangan tersimpan aman di ruang pengamanan terpisah, dan rekaman CCTV selama jam kejadian terhapus total. Satu-satunya jejak yang tertinggal adalah sidik jari yang tidak terdaftar dalam database seluruh jaksa, staf, maupun petugas keamanan.
Batas waktu tinggal 72 jam: jika berkas tidak ditemukan sebelum penandatanganan, kasus akan dihentikan, aset tersebut pasti akan dialihkan ke pihak lain, dan rencana bantuan bagi jutaan rakyat akan gugur total. Laras Kirana, jaksa muda yang terakhir memverifikasi dan menyimpan berkas itu, langsung ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia terpaksa bekerja diam-diam bersama mantan penyidik senior kejaksaan untuk memecahkan teka-teki brankas itu, sebelum konspirasi yang dirancang bertahun-tahun itu menutup jejak selamanya.
131