Share

Lebih Baik Segera

"Nak Husein, kenapa kamu bayar hutang saya? Lalu bagaimana saya membayar itu? Tolong beri saya waktu ya, saya pasti akan membayar semua itu," ujar Om Yusuf ketika kami berdua sedang duduk di sebuah bangku taman tak jauh dari peristiwa penggerebekan tadi.

Kalimat Om Yusuf yang saya petik adalah bagian 'saya pasti akan membayar semua uang itu' yang artinya beliau mengganggap yang saya beri tadi adalah hutang. Padahal yang namanya hutang adalah perjanjian atau akad yang dilakukan dua orang atau lebih perihal sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.

Dalam syar'iat hukum islam membayar hutang adalah wajib hukumnya.

Sedangkan yang saya lakukan untuk Om Yusuf tadi bukanlah akad hutang piutang, melainkan saya berniat sedekah dengan melunasi tanggungan seseorang yang belum bisa dia selesaikan. Maka Om Yusuf tidak berkewajiban untuk membayar dana tersebut.

"Sebelumnya saya meminta maaf jika saya lancang, namun saya tidak memiliki maksud lain. Saya bukan meminjamkan uang pada Om,
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status