Share

65. Putusan Vonis Barra

***

“Dengan ini menyatakan bahwa Barra Hutama dinilai lalai dalam tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Meski barang bukti yang diperlihatkan oleh Det. Zane menunjukkan ketidakterkaitan Barra dengan kegiatan kasus money laundering yang melibatkan sejumlah oknum petinggi partai dan sejumlah perantara atau makelar kasus. 

Pihak ketiga yang dimaksud bertugas menjembatani beberapa perusahaan asing yang tidak beroperasional di tanah air dan/atau memiliki keterkaitan khusus dengan warga negara di tanah air.  Dalam persidangan terpisah juga ditemukan sejumlah perusahaan fiktif lain yang bertugas menyalurkan uang-uang yang terpecah dalam tahap placement dan/atau layering. Penjelasan lengkap sudah terlampir.

Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status