Bangkitnya Istri yang Terbuang
"Ustazah, sebenarnya aku dan dia masih sepupu, kami masih satu kakek, tapi ibu Citra dan ibunya lahir di luar pernikahan. Menurut ustazah itu bagaimana?"
"Citra, dalam agama kita sepupu itu bukanlah mahram, sehingga bisa menikah. Terlebih sepupu dari jalur ibu. Lalu, tadi kamu bilang ibumu dan ibunya adalah saudara tanpa adanya ikatan pernikahan. Sepengetahuan ustazah, seorang anak adalah hak pemilik firasy atau kasur. Artinya, anak-anak akan dikatakan bersaudara dan satu nasab jika lahir dari hubungan yang halal. Jika dua anak lahir dari ayah yang sama tetapi tanpa ada ikatan pernikahan, secara agama kita dia bukanlah saudara karena sudah terputus nasabnya. Jadi ustazah menyimpulkan kamu da
Bab Populer