Akan Kubalas Pengkhianatanmu, Mas!
"Kesimpulannya, masa iddah bagi wanita hamil yang diceraikan berlangsung hingga wanita tersebut melahirkan. Ini berbeda dengan wanita yang tidak hamil, di mana masa iddah biasanya berlangsung selama tiga kali siklus haid atau lebih mudahnya kita hitung tiga bulan."
"Seorang suami masih memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri yang sedang hamil, termasuk biaya hidup sehari-hari dan biaya terkait kehamilan sampai dia melahirkan. Sayangnya, tidak sedikit yang lepas tangan dan acuh tak acuh jika perceraian mereka diwarnai pertengkaran. Masing-masing seolah tidak ada lagi hubungan, bahkan terkadang saling membenci."