Ada beberapa momen yang membuatku yakin pasangan harus mempertimbangkan menandatangani perjanjian suami istri.
Pertama, sebelum akad nikah — idealnya beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan sebelumnya. Aku pernah melihat kasus di mana dokumen dibuat mendadak sehari sebelum upacara; hasilnya, salah satu pihak merasa tertekan, dokumen kurang ditinjau, dan itu berpotensi dibatalkan di kemudian hari. Menandatangani jauh sebelum hari H memberikan waktu untuk diskusi jujur, pemeriksaan dokumen oleh penasihat masing-masing, dan pengungkapan finansial penuh.
Kedua, jika kondisi berubah setelah menikah (misalnya bisnis yang berisiko, warisan besar, atau perceraian sebelumnya), aku menyarankan perjanjian pasca-nikah. Dalam pandanganku, perjanjian bukan cuma soal proteksi aset, tapi juga tentang transparansi dan rasa aman. Pastikan tidak ada paksaan, dan setiap pihak punya waktu untuk berkonsultasi secara independen. Aku sendiri merasa lebih tenang ketika pasangan dan aku membicarakan hal ini jauh sebelum keputusan final — atmosfirnya jadi lebih dewasa dan hormat.