Gini, dari pengamatan dan obrolan aku sama beberapa teman yang sudah menikah, biasanya suami atau istri nggak bisa seenaknya mencabut perjanjian perkawinan seorang diri.
Kalau perjanjiannya dibuat sebelum menikah dan dibuat secara resmi (misalnya dibuat di hadapan notaris atau dicatat sesuai prosedur), perjanjian itu pada dasarnya mengikat kedua belah pihak. Artinya, untuk membatalkan atau mengubah isi perjanjian biasanya diperlukan persetujuan bersama atau proses hukum seperti pembatalan lewat pengadilan bila ada cacat formil atau materil (misalnya paksaan, penipuan, atau orang yang menandatangani tidak berwenang).
Dalam praktik sehari-hari yang pernah aku lihat, langkah pertama yang sering diambil orang adalah cek dokumen asli: apakah ada akta notaris, adanya saksi, atau tercatat di lembaga terkait. Kalau satu pihak merasa dirugikan, negosiasi dulu sering kali lebih cepat—bahkan mediasi atau perundingan informal bisa menyelesaikan. Kalau nggak ketemu titik temu, barulah jalan hukum dipilih dan biasanya itu berproses lama dan butuh bukti.
Jadi intinya, jangan berharap satu orang bisa mencabut sendiri kecuali perjanjiannya memang memberi hak seperti itu atau dokumen itu cacat. Kalau lagi bingung, mending kumpulkan dokumen dan cerita ke pihak yang paham supaya nggak salah langkah; biar aku bilang, pengalaman praktis itu penting banget buat ngerjain urusan semacam ini.