Kembang Desa di Lubang Buaya
Mahesa meminta Pengacaranya dan Notaris untuk mengubah kembali isi surat Wasiat yang pernah ia buat.
Bunyi Surat Wasiat itu adalah,
[Jika Mahesa Putra meninggal Dunia, maka seluruh Asset dan Harta Kekayaan milik Mahesa Putra akan jatuh ke tangan kedua Putri kembarnya yaitu, Andrea Mahesa Putri dan Wina Mahesa. Dibagi adil Lima puluh persen, Lima Puluh Persen. Warisan akan jatuh ke tangan masing-masing, saat Mahesa Putra sudah meninggal Dunia. Ketetapan usia tujuh belas tahun Pewaris menerima hak atas Asset dan Harta Kekayaan jatuh ke tangannya yang disebutkan dalam surat wasiat sebelumnya, dianggap batal.]