Tears
" Arkan menunjuk Revan dengan dagunya.
"Sebelum Anda melakukannya, percayalah daya akan terlebih dahulu meminta Isabelle untuk melaporkan Anda kepada pihak yang berwajib atas dasar UU pasal 23 tahun 2004 tentang PDKRT. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU PKDRT diatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Dan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Orang yang melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.