SKANDAL PUTRI SAH PRESIDEN
"Lalu, jika saya tetap memaksakan diri bela Bora, tuduhan apa yang akan kalian berikan kepada saya?"
Para mahasiswa dan mahasiswi di kelas Daniel, saling bertukar tatapan.
"Ragu? Kalian tidak tahu?"
Bora angkat tangan.
Daniel menunjuk Bora. "Ya, Bora. Sampaikan pendapat kamu."
"Bisa dituntut dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, berisikan tentang seseorang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Namun, karena bapak berdiri sebagai seorang pengacara, maka anda wajib menjalankan UU no. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban." Bora berusaha mengingat penjelasan Fendi. Suaminya mati-matian membuat Bora mengingat pasal-pasal hukum, tidak disangka malah berguna sekarang.
Bab Populer