Dari pengalaman ikut berbagai komunitas online, giveaway sering jadi topik hangat yang bikin penasaran soal legalitasnya. Di Indonesia, sebenarnya giveaway itu legal selama memenuhi aturan tertentu, terutama yang terkait dengan perlindungan konsumen dan undang-undang perlindungan data pribadi. Misalnya, penyelenggara harus transparan tentang syarat dan ketentuan, termasuk cara menentukan pemenang dan hadiah yang diberikan.
Tapi yang sering jadi masalah adalah giveaway abal-abal yang cuma numpang viral atau bahkan penipuan berkedok hadiah. Pernah lihat giveaway dengan syarat follow akun tertentu terus tag teman-teman, tapi hadiahnya enggak jelas? Nah, yang kayak gini patut dicurigai. Intinya, selama giveaway-nya jelas mekanismenya, enggak melanggar privasi peserta, dan enggak ada unsur penipuan, sah-sah aja menurut hukum.