Hamil Anak Ular
(Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).
Lebih lanjut dikatakan, "Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular." (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80)