Wanita yang Kunodai
Ida Saidahluka di hati istrikuluka hati seorang istrilirik istri setiacerita istri liar
“Wanita yang menikah dalam kondisi hamil itu ada dua kondisi. Pertama, wanita yang ditinggal mati atau diceraikan mantan suaminya dalam keadaan hamil. Kedua, wanita belum menikah dan berzina sampai hamil. Kedua kondisi ini mempunyai hukum yang berbeda.
Hukum yang pertama sangat jelas keharamannya untuk menikah. Dalam Alquran disebutkan, idah atau masa menunggu bagi wanita kelompok pertama sampai ia melahirkan.
Firman Allah SWT, ‘Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu idah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya’ (QS ath-Thalaq [65]: 4).
Menurut Jumhur ulama atau mayoritas ulama yang terdiri dari empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Safii, Hambali, wanita yang hamil karena zina atau hami
Hot Chapters