BURONAN
Seorang jaksa muda bangkit dari kursi kebesarannya untuk menyampaikan pernyataan berupa bukti-bukti yang berhasil dia kumpulkan terkait kasus pembunuhan Maxime.
"Perkenalkan, nama saya Aksa Bimantara. Ini kasus pertama saya dan saya sudah mendalami kasus ini sejak tiga tahun lalu sejak terbunuhnya Maxime. Alasan mengapa saya ingin tetap melanjutkan kasus ini di meja hijau, karena kasus pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa, melainkan aksi pembunuhan terencana. Dan dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pembunuhan terencana itu diatur dalam pasal 340 KUHP. Barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya denga