Tears
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan cinta Saya kepada negeri ini, Saya ingin mengatakan bahwa, negeri yang anda sebut sebagai negeri para penipu dan KKN itu 90% menghukum oknum pelaku nya dengan hukuman mati, setelah sebelumnya mereka wajib meminta maaf pada public atas perbuatan mereka yang merugikan bangsa dan negaranya. Bukannya malah senyum-senyum sambil dadah-dadah manjah di teve, dan setelahnya masih bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Coba katakan kepada saya, negara yang mana yang bersikap lebih permisif terhadap penipuan dan KKN?
Lagi pula menurut UU No.3 tahun 1946 tentang Kewarga Negaraan Indonesia, UU No.2 tahun 1958 Tentang penyelesaian Kewarga Negaraan Indone