STEMPEL MISKIN UNTUK KELUARGAKU
Intan seperti memperagakan ketika ia sedang mengajar anak didiknya.
Aku masih memperhatikan bu Jamilah ketika ia mendengus kesal, tatapan matanya menunjukkan tidak sukanya padaku.
"Maaf, Bu. Apa maksud perkataan,Ibu? Atau, ada orang lain, yang sengaja menyebarkan fitnah itu untuk, saya?" Ibu Jamilah membuang wajahnya, suara berbisik dari arah belakangku kembali terdengar. Seharusnya Bu Jamilah bisa menyaring ucapannya, apakah ia tidak tahu, pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.
Hot Chapters