Pengantin Remaja: Dijodohkan dengan Pewaris Tahta
Surat perjanjian itu telah resmi.
Lalu dengan lantang Citra membaca ulang isinya. "Poin pertama, pernikahan yang terjadi antara pihak pertama dan pihak kedua hanya bersifat sementara, yakni selama setahun. Setelah itu keduanya akan bercerai dan menikah dengan pasangan idaman masing-masing. Poin dua, masing-masing tidak boleh menuntut untuk pasangannya menjadi pasangan yang baik. Poin tiga, meskipun tinggal serumah, pihak pertama dan pihak kedua hanya mengurusi diri masing-masing, termasuk mengatasi masalah masing-masing. Poin ke empat, pihak pertama tidak boleh mencampuri urusan dan mengatur-atur pihak kedua dan sebaliknya. Poin ke lima, pihak pertama dan pihak kedua tidur di kamar yang terp