Re-Wedding (Indonesia)
Alasan Pengajuan Cerai yang Diperbolehkan aturan Perundang-undangan Indonesia
Aturan pertama adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kedua sumber hukum yang berlaku di Indonesia itu mengatur terkait cara pengajuan perceraian oleh pasangan suami istri. Pada UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2, disebutkan bahwa perceraian boleh diajukan oleh istri kepada suami atau sebaliknya dengan berlandaskan pada 6 alasan, yaitu:
Pasangan terbukti berbuat zina, atau memiliki kebiasaan mabuk-mabukan, berjudi, mengonsumsi narkoba, atau tindakan lain yang dianggap sulit untuk disembuhkan.
ตอนยอดนิยม