TERPAKSA JADI PENGANTIN PENGGANTI IBUKU
Lantas, melepas mukena dan merapikannya.
"Dalam Al-Qur'an, ada sanksi hukum yang fungsinya sebagai penebus dan pencegah. Ditetapkan oleh hakim yang dapat kewenangan dari khalifah. Sanksi bagi pelaku pembunuhan berupa qisas atau diyat. Keluarga korban berhak menuntut qisas, juga boleh memaafkan. Jika dimaafkan, maka pelaku, membayar sejumlah diyat." Prisha menguraikan perlahan-lahan tentang sanksi hukum dalam kasus pembunuhan. "Sayangnya, hukum tersebut tidak bisa diterapkan dalam sistem aturan saat ini."
Gavin membisu, menyadari kelemahan pengetahuannya soal agama. Gelar profesor yang dimilikinya, terasa tiada artinya jika Prisha sudah mulai membahas aturan Islam.