KESAKSIAN PUTRI KECILKU
"Wah pertanyaan yang bagus. Pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah, berdasarkan surat an-Nur ayat dua dan diasingkan selama setahun. Adapun pezina yang sudah menikah dikenai hukum rajam, yaitu dilempari dengan batu sampai mati."
"Wah, kalau begitu mbak Sumi, anaknya Bu Tatik dan mas Arif, suami saya, harus dirajam juga dong pak Ustadz? Mereka selingkuh dan sudah pernah menikah lho?" tanya Nastiti membuat Arif dan Sumi langsung berdiri.