The Mistress
Selvia menggelengkan kepalanya, ia memang tidak mengerti tentang hukum perzinahan.
"Menurut hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah, yaitu pertama, zinah adalah hubungan persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah. Kedua, perzinahan harus bisa dibuktikan dengan pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual.
인기 회차