Pernikahan kilat atau nikah siri memang sering jadi perbincangan, terutama di kalangan muda. Prosesnya sebenarnya cukup sederhana, tapi butuh persiapan mental dan legal yang matang. Pertama, pasangan harus memastikan semua dokumen seperti KTP, KK, dan surat izin orang tua (jika diperlukan) sudah lengkap. Lalu, mereka bisa mendatangi penghulu atau petugas nikah di KUA untuk melangsungkan akad.
Setelah akad selesai, biasanya langsung dibuatkan buku nikah. Tapi ingat, meski prosesnya cepat, tanggung jawab pernikahan itu besar. Jangan sampai terburu-buru hanya karena faktor emosional atau tekanan sosial. Pernikahan itu ibadah, bukan cuma formalitas.