Hati Seorang Perempuan (Indonesia)
"Nah kalau kamu menyebut Mas sebagai orang gila, itu baru ada unsur pidananya dan ada pasal yang mengaturnya,byaitu KUHP pasal 315 yang berbunyi,
Tiap-tiap penghinaan yang bersifat sengaja dan tidak bersifat pencemaran,atau pencemaran tertulis terhadap seseorang dimuka umum,dengan lisan atau tulisan,maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan,atau dengan surat yang dikirimkan,atau diterimakan kepadanya,diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.