Penyesalan Talak Tiga
Adapun pernikahan muhallil yang dianggap batal, menurut mazhab Syafi‘i, adalah pernikahan yang disyaratkan terputusnya saat akad.
Seperti persyaratan: apabila si muhallil telah menggauli si perempuan, maka tidak ada lagi pernikahan antara keduanya. Atau, apabila si muhallil telah menikahinya hingga halal bagi suami pertama, maka ia harus menceraikannya. Ini mirip dengan pernikahan mut‘ah, yakni sebuah pernikahan bersifat sementara dan dipersyaratkan terputusnya, bukan tujuannya. Ini pula pernikahan muhallil yang dikecam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits di atas. Lain halnya jika si muhallil menikahinya dengan niat akan mencerainya setelah menggaulinya, maka pernika
인기 회차