Ketulusan Hati Amirah
"Nak wanita yang ditalak suaminya di waktu hamil itu sah-sah saja, menurut mazhab Syafii memperbolehkan hal itu, walaupun ada sebagian ulama' mengatakan tidak sah. Awalnya Abah sendiri mengikuti ulama' yang bilang tidak sah. Namun, kita hidup di Indonesia yang menganut mazhab Syafii. Pendapat Imam Syafii juga diperkuat dengan hadis Shahih berikut, Nak. Hadisnya Shahih, lho, Nak ... Ibnul Mundzir juga mengamini pendapat yang menyatakan kebolehan menalak wanita yang dalam kondisi hamil. Demikian juga sebagian ulama dari kalangan Mazhab Maliki. Namun, ada juga sebagian ulama Mazhab Maliki yang mengharamkannya. Sedangkan riwayat lain mengatakan, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sed
Bab Populer