VENDETTA
Wajah Rahma yang semula segar sehabis mandi pelan-pelan berubah pias saat membaca baris demi baris isinya.
Surat itu dengan tegas memberitahukan bahwa Nayaka, melalui law firm PARULIAN and friends, tengah bersiap mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, terhadap Rahma.
Di dalam surat itu tertulis rentetan pasal hukum, termasuk Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata, atas tindakan tidak menyenangkan, fitnah, serta pencemaran nama baik yang telah dilakukan Rahma hingga merusak kehormatan Nayaka.
Bab Populer