Chemistry Chapter
ujar Dewa dengan intonasi tenang, dan tanpa dosa sama sekali.
Pria itu berbalik menatap mahasiswanya yang masih shock berat. "Dalam proses peradilan pidana, tuduhan atau tudingan tanpa dasar hukum adalah bentuk kesesatan berpikir. Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah hanya terdiri dari lima hal: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rumor, bisik-bisik tetangga, apalagi akun gosip... tidak memiliki nilai pembuktian apa pun di hadapan hukum."
Dewa mengedarkan pandangannya, lalu tatapannya mengunci Zea yang wajahnya kini sudah memerah padam seperti kepiting rebus.