Belenggu Hasrat CEO
Mahram juga terbagi dua, yaitu mahram muabbad dan mahram qhairu muabbad.
Mahram muabbad, yaitu orang yang haram dinikahi selamanya. Contohnya, orang tua kandung, saudara kandung, saudara sesusuan, dan mertua. Sedang mahram ghairu muabbad, yaitu orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu karena suatu sebab. Contohnya, istri yang ditalak tiga, wanita yang masih mempunyai ikatan pernikahan, dan wanita pezina.
Hot Chapters