Selir Kesayangan Suamiku
Imam Nawawi mengungkapkan bahwa ada empat perempuan yang haram dinikahi sebab pernikahan (mushaharah), yaitu: Ibunya istri (mertua), Istri ayah (ibu tiri), Istri anak (menantu), Anak istri (anak tiri).
Kemahraman poin nomor satu sampai tiga di atas terjadi semata-mata sebab akad nikah yang sah. Dalam arti, begitu seseorang selesai melangsungkan akad nikah, maka seketika mertuanya menjadi mahramnya. Begitu pula istrinya ayah dan menantu perempuan. Jika ayahnya menikah lagi dengan seorang perempuan, maka dia menjadi mahramnya. Sedangkan untuk poin nomor empat disyaratkan adanya hubungan badan setelah menikah.
Bab Populer