Menggali hukum pernikahan dalam Islam selalu menarik, terutama soal larangan menikahi 14 kategori tertentu. Yang paling dikenal adalah mahram karena hubungan darah, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah atau ibu, dan keponakan perempuan. Juga termasuk ibu tiri dan menantu perempuan.
Selain itu, ada larangan karena persusuan—ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, dan lainnya dengan ketentuan serupa hubungan darah. Termasuk juga istri orang lain dan wanita yang sedang dalam masa iddah. Penjelasan ini seringkali memicu diskusi menarik tentang hikmah di balik larangan tersebut, seperti menjaga kemurnian garis keturunan dan menghindari konflik keluarga.