WANITA YANG DIBAWA PULANG SUAMIKU
Pak Husain mengakhiri kalimatnya sebentar.
"Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni," imbuhnya yang membuatku bisa bernapas lega.
"Jadi, Nak Aryo. Mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah." Pak Husain kembali mempertegas ucapnya.
Bab Populer