Di dunia Arab, ungkapan 'permisi' bisa bervariasi tergantung konteks dan dialek lokal, tapi yang paling umum adalah 'law samaht' (لو سمحت) atau 'afwan' (عفواً). 'Law samaht' secara harfiah berarti 'jika kamu berkenan', sering digunakan saat meminta izin atau bantuan dengan sopan. Sementara 'afwan' lebih bersifat serbaguna—bisa berarti 'maaf', 'permisi', atau tanggapan atas ucapan terima kasih, mirip dengan 'sama-sama' dalam Bahasa Indonesia.
Nuansanya menarik karena budaya Arab sangat menekankan kesopanan dalam interaksi sehari-hari. Di Mesir, misalnya, orang mungkin mengatakan 'min fadlak' (untuk laki-laki) atau 'min fadlik' (untuk perempuan) yang artinya 'dari kemurahan hatimu'. Ini terdengar lebih puitis dan sangat mencerminkan nilai keramahan di sana. Aku pernah melihat bagaimana penjual di pasar Kairo dengan tulus mengucapkan ini sambil menyapa pelanggan, seolah mengundang mereka ke dalam percakapan yang hangat.
Hal lain yang kuketahui dari teman Suriah adalah penggunaan 'mumkin' (ممكن) dalam situasi informal. Kata ini berarti 'bolehkah' atau 'bisakah', tapi sering dipakai sebagai pengganti 'permisi' saat ingin menarik perhatian seseorang. Lucunya, di beberapa negara Teluk seperti UAE, orang justru lebih sering memakai 'yaani' (يعني) dengan nada tertentu sebagai bentuk interupsi halus.
Yang pasti, belajar frasa-frasa kecil seperti ini bukan sekadar menghafal terjemahan. Aku selalu terkesima bagaimana setiap versi mencerminkan filosofis lokal—entah itu kerendahan hati di 'afwan' atau keanggunan dalam 'min fadlak'. Bahkan gestur tubuh yang menyertainya, seperti sedikit membungkuk atau meletakkan tangan di dada, menambah kedalaman maknanya. Terakhir kali ke Yordania, aku justru paling sering dengar 'itzaazak Allah' (إعزازك الله), yang secara halus berarti 'semoga Allah memuliakanmu', digunakan sebagai permisi yang sangat formal.