PNS yang dibuang atau diberhentikan secara tidak hormat di Indonesia menghadapi sejumlah konsekuensi hukum yang cukup berat, terutama karena status mereka sebagai aparatur negara. Pertama, mereka kehilangan semua hak finansial seperti tunjangan, pensiun, dan manfaat lainnya yang biasanya diterima PNS. Ini termasuk tunjangan keluarga, kesehatan, dan bahkan hak untuk mendapatkan pesangon. Proses pemberhentian biasanya melalui sidang disiplin PNS, di mana pelanggaran berat seperti korupsi, penggelapan, atau tindakan asusila bisa menjadi alasan utama.
Selain itu, mantan PNS yang dipecat tidak hormat juga sering kali dilarang mendaftar kembali sebagai PNS atau bekerja di instansi pemerintah mana pun. Mereka bahkan bisa masuk dalam daftar hitam yang membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan formal di sektor publik. Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk tindak pidana, seperti korupsi atau penyuapan, maka konsekuensinya bisa lebih parah: tuntutan hukum pidana, denda, atau bahkan hukuman penjara sesuai dengan KUHP dan Uang Tipikor.
Dampak sosialnya juga tidak kecil. Status sebagai PNS yang dipecat tidak hormat sering kali menimbulkan stigma di masyarakat, bahkan memengaruhi keluarga. Beberapa kasus menunjukkan bahwa mantan PNS kesulitan mendapatkan pekerjaan di sektor swasta karena latar belakang masalah hukum mereka. Jadi, selain sanksi administratif dan hukum, konsekuensi jangka panjangnya benar-benar mengubah hidup seseorang.