Anak Jenderal & Ajudan
"Benar Bang, kan sudah ada pasalnya juga untuk menjerat pelaku perselingkuhan. Ada pasal perzinahan, 284 KUHP penjara sembilan bulan. Pasal 372 KUHP, penggelapan dengan hukuman penjara empat tahun. Kalau ada teror atau penghinaan kepada istri sah melalui chat, maka bisa dijerat dengan pasal 45 ayat 3 uu ITE, penjara 4 tahun dan denda tujuh ratus lima puluh juta rupiah."
Aku tersenyum puas, dan mengajak Senja keluar untuk makan siang bersama.
"Senja, enak banget lempernya. Abang minta sepuluh ya, dibawa pulang untuk anak istri dirumah," pinta Bang Ucok.
"Silahkan Bang, nanti kalau kurang Aim Adik aku di Tanjung Pandan akan kirim lagi sambal lingkung dan daun simpornya."
Bab Populer