ISTRIKU TERNYATA KONTEN KREATOR TERKENAL
"Sayangnya dalam hukum pidana, yang namanya perselingkuhan atau perzinahan itu harus ada bukti kalau mereka memang telah melakukan perbuatan suami istri di belakang pasangannya, Pak. Kalau tidak ada bukti, kecurigaan Bapak tidak bisa diterima. Satu lagi, jika memang antara Bapak dan Bu Rina sudah jatuh talak yang disahkan oleh pengadilan agama, maka Bu Rina bukan lagi istri Bapak dan Bapak tidak punya hak untuk menuntut Bu Rina atau pasangannya. Bisa dimengerti, Pak?"
"Baiklah, saya tidak akan memperpanjang soal tuduhan dan kecurigaan Bapak terhadap Bu Rina atau Pak Wahyu lagi, sebab di sini kami hanya fokus pada laporan yang masuk yakni laporan dari pihak Pak Wahyu dan Bu Rina terhadap Bapa