Pembalasan Wanita Terhina
Fitri kembali diserahkan ke pengadilan dan hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa, jadi Fitri bisa bebas bersyarat dan masih wajib lapor dan pemeriksaan, karena merunut pada Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menjelaskan bahwa, tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada nya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
"Jadi, kamu beneran gila, Fit?" Bu Beti menatap anaknya, karena begitu banyaknya serangkaian pemeriksaan dan proses sidang, Fitri memang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Sudah, mamak tenang saja, semua sudah Fitri atur, yang penting sekarang Fitri
Bab Populer