Don't Stop Me Now
- Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ;
- Terlebih dahulu menerangkan :
Bahwa antara PIHAK PERTAMA DAN KEDUA, selaku pihak yang telah sepakat dengan kedekatan berikut dengan segenap perubahannya, penambahannya, perpanjangannya dan/atau pembaharuannya untuk selanjutnya disebut Perjanjian ;
Bahwa untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang dituntut atau dilarang sebagaimana diatur dalam Perjanjian tersebut, diwajibkan untuk memberikan yang sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya jika terdapat kesalahpahaman.
- Pasal 1 -
Dengan telah disepakatinya oleh kedua belah pihak, maka sejak itulah berlaku dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, terkecuali oleh Pihak Per
Hot Chapters