VENDETTA
Di dalam surat itu tertulis rentetan pasal hukum, termasuk Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata, atas tindakan tidak menyenangkan, fitnah, serta pencemaran nama baik yang telah dilakukan Rahma hingga merusak kehormatan Nayaka.
Mata Rahma membelalak lebar saat membaca rincian tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Kerugian Materiil Riil sebesar 1 Rupiah. Sebuah tamparan moral yang nyata dari Nayaka, menunjukkan bahwa dia sama sekali tidak butuh uang dari Rahma, dan menganggap harga diri serta manipulasi Rahma tidak lebih berharga dari sekeping koin terkecil.
Hot Chapters