Setelah Dua Belas Tahun Pernikahan
"Seperti yang saya katakan tadi, jika Ibu memang ingin bercerai setidaknya ada alasan yang memang sudah diatur dalam perundang-undangan tentang kebolehan seorang istri menggugat cerai suami. Seperti suami berzina, pemabuk, berjudi dan sulit untuk diubah. Kedua, suami meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin sebelumnya. Ketiga, jika suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun contohnya terjerat kasus pembunuhan. Keempat, jika suami melakukan penganiayaan berat terhadap istri. Kelima, suami cacat badan dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami. Keenam, jika terjadi perselisihan yang terus-menerus. Selajutnya, yakni suami yang melanggar taklik talak, dan terakhir